MUNA - Viral video Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman Rifaldy Saputra mencium tangan pelaku pencabulan. Peristiwa itu terjadi saat dia akan memasukkan pelaku ke sel tahanan.
Dalam video itu tampak suasana haru saat Ipda Astaman menangkap DS (45). pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia juga meminta maaf kepada keluarga pelaku.
Kemudian diketahui, DS merupakan saudara sepupu Ipda Astaman. Namun karena menjunjung tinggi tugas dan menjaga profesionalitas, dia menangkap saudaranya.
"Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar karena harus menangkap DS. Dia ini kerabat saya. Kakek saya dan neneknya kakak beradik. Namun, saya harus profesional sebagai anggota Polri," ujar Ipda Astaman, Selasa (10/5/2022).
Dari informasi diperoleh, DS diduga mencabuli anak tirinya berinisial RS (14). Aksi bejat pelaku telah dilakukan puluhan kali. Selama 7 tahun sejak 2015 hingga 2021, dia memaksa korban berhubungan intim hingga hamil 8 bulan.
Awalnya pencabulan terjadi saat RS yang masih kelas 1 SMP diajak pelaku jalan-jalan menggunakan mobil. Sesampainya di Desa Lagai, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, pelaku memakirkan kendaraannya dan menyetubuhi anak tirinya dalam mobil.
Sejak peristiwa tersebut, pelaku semakin sering melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat hingga tak terhitung. Peristiwa ini terungkap saat korban RS merasa sudah tak tahan dijadikan budak seks ayah tirinya.
Follow Berita Okezone di Google News