JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Vaksin Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31P/HUM/2022 yang mewajibkan menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi umat Muslim.
"Pemerintah harus menunjukkan kemauan politik dengan adanya putusan MA mengenai penggunaan vaksin halal," kata Kurniasih dilansir dari Antara, Senin (9/5/2022).
Putusan MA, kata dia, merupakan putusan hukum yang harus dipatuhi sehingga pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus semaksimal mungkin mengupayakan kebutuhan masyarakat terhadap vaksin halal.
Dia mengatakan Komisi IX DPR sejak awal mempunyai komitmen terkait penggunaan vaksin halal karena sebagian masyarakat masih ada yang enggan mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena salah satu alasan keamanan dan kehalalan vaksin yang akan disuntikkan ke tubuh.
"Kami di DPR sudah pernah meminta Kemenkes untuk memperhatikan betul soal vaksin halal. Ini untuk membantu pemerintah dalam mencapai target vaksinasi Covid-19 karena masih ada yang menolak karena alasan kehalalan vaksin,” ujarnya.
Dia meminta pemerintah dan pihak terkait harus segera membangun komunikasi untuk menyepakati bersama tahapan-tahapan yang harus diambil menindaklanjuti Putusan MA tersebut.
Menurut dia, Komisi IX DPR akan terus mendorong agar pemerintah mematuhi Putusan MA dan memiliki komitmen untuk penggunaan vaksin halal.
"Saat ini DPR masih reses, namun kami akan terus dorong dan tidak akan pernah berhenti, apalagi ini sudah ada putusan MA. Putusan ini akan menjadi bahan kami usai reses nanti mengevaluasi sejauh mana pemerintah sudah menindaklanjuti,” katanya.