JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menegaskan panas terik yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir bukan fenomena gelombang panas.
“Suhu panas terik yang terjadi di wilayah Indonesia bukan fenomena gelombang panas,” ungkap Deputi Bidang Meteorologi, Guswanto dikutip dari keterangan resminya, Senin (9/5/2022).
 BACA JUGA:Ini Penjelasan BMKG Terkait Suhu Panas Terik hingga 36 Derajat di Indonesia
Menurut WMO (World Meteorological Organization), gelombang panas atau dikenal dengan “heatwave” merupakan fenomena kondisi udara panas yang berkepanjangan selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut dimana suhu maksimum harian lebih tinggi dari suhu maksimum rata-rata hingga 5°C atau lebih.
“Fenomena gelombang panas ini biasanya terjadi di wilayah lintang menengah-tinggi seperti wilayah Eropa dan Amerika yang dipicu oleh kondisi dinamika atmosfer di lintang menengah. Sedangkan yang terjadi di wilayah Indonesia adalah fenomena kondisi suhu panas/terik dalam skala variabilitas harian,” kata Guswanto.
 BACA JUGA:India Keluarkan Peringatan Gelombang Panas Parah, Jutaan Orang Lemas Kehabisan Tenaga
Sementara itu, dari data hasil pengamatan BMKG, suhu maksimum terukur selama periode tanggal 01 – 07 Mei 2022 di Indonesia berkisar antara 33 - 36.1 °C dengan suhu maksimum tertinggi hingga 36.1 °C terjadi di wilayah Tangerang-Banten dan Kalimarau-Kalimantan Utara.