JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di daerah Bandung, Jawa Barat, hari ini. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang menjerat Ade Yasin dan 7 tersangka lain.
Adapun, dua lokasi yang digeledah tersebut merupakan rumah para tersangka dalam perkara ini. Rumah yang digeledah tersebut diduga merupakan kediaman Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang kini berstatus tersangka.
"Hari ini, tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).
Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di dua lokasi tersebut. Sebab, penggeledahan tersebut masih berlangsung. "Pekembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Baca juga:Â Â Konstruksi Kasus Suap yang Menjerat Bupati Bogor Ade Yasin
Sebelumnya, tim penyidik telah lebih dulu menggeledah empat lokasi di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 28 April 2022, kemarin. Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan dokumen keuangan dan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).
Follow Berita Okezone di Google News