JAKARTA - Kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap (gage) dan one way di jalan tol mulai dari Cikampek KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 diberlakukan pukul 17.00 WIB, Kamis (28/4/2022).
Dengan adanya kebijakan tersebut, polisi pun mengimbau kepada pengendara mobil yang berpelat ganjil untuk tidak melintas di jalan tol.
"Adapaun rekayasa lalin sudah diberlakukan. Hari ini tanggal 28 bagi pelat ganjil artinya semua pelat ganjil nanti dari arah Jakarta mulai KM 47, kita imbau untuk gunakan jalan non-tol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Selain pelat yang tidak sesuai kebijakan gage, Ramadhan juga meminta pengendara dari arah Kalikangkung menuju Jakarta juga untuk melintas lewat jalur arteri maupun alternatif.
Baca juga:Â Jelang Pemberlakuan One Way, Ini Pemandangan Tol Cipali dari Flyover Majalengka
"Kemudian bagi pengguna jalan yang berlawanan arus mudik berarti menuju Jakarta akan dilakukan penyaringan di dua titik sebelum gerbang tol dan akan dialihkan gunakan jalur arteri. Karena saat yang bersamaan akan dilakukan one way dan gage," ujar Ramadhan.
Adapun jadwal dan lokasi one way serta ganjil genap di jalan tol saat arus mudik, yakni:
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP