JAKARTA - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah rumah almarhum Suprapto di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/4/2022). Penggeledahan dilakukan untuk menyita dokumen di rumah almarhum terkait dengan kasus mafia tanah Pertamina.
"Dokumen berupa surat yang dapat dijadikan barang bukti untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, yang sedang disidik," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam melalui keterangannya, Rabu (27/4/2022).
BACA JUGA:OTT Bupati Ade Yasin, Partai Perindo: Tidak Boleh Terulang Kembali Korupsi di Kabupaten BogorÂ
Ashari mengatakan, menurut pengakuan ahli waris HS Sopandi, almarhum Suprapto adalah orang yang pernah dititipkan surat-surat tanah di Jalan Pemuda Rawamangun oleh almarhum HS Sopandi yang sekarang dikuasai oleh PT Pertamina.
Sebelumnya, Kejati DKI meningkatkan penanganan status kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Korupsi Bandara Mengkendek Toraja DisidangÂ
Peningkatan status penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan ditemukan alasan yang cukup adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Sehingga perlu ditindaklanjuti dengan mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," imbuhnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara
(Ari)