JAKARTA – Dari kasus kecurangan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Polri telah menetapkan 30 tersangka dari 10 titik tempat kejadian perkara (TKP). Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas Anti KKN CASN 2021.
Hal tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi (PANRB) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus kecurangan pada seleksi CASN yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa dirinya akan memberhentikan oknum PNS yang ikut serta dalam kecurangan seleksi CASN.
Awalnya, Tjahjo menyebut pihaknya melakukan koordinasi dengan BKN usai mendapatkan pengaduan masyarakat terkait kecurangan seleksi CASN.
"Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim mabes polri unt membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara," ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Tjahjo mengatakan bahwa Bareskrim pum juga langsung membentuk tim serta koordinasi dengan Polda-Polda dan polres seluruh Indonesia. Hal tersebut juga turut mengusut oknum PNS Kemenpan RB dan BKN yang terlibat.
"Dengan data-data yang ada dan bukti awal jejak digital pasti ditangkap dan diproses," jelasnya.
Tjahjo pun berharap dengan telah ditetapkannya 30 tersangka tidak merusak proses seleksi CPNS. Meski begitu, Tjahjo mengakui bahwa setiap seleksi CPNS selau saja ada oknum yang melakukan kecurangan.
"Kemenpan RB menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas prestasi dan kerja keras jajaran Bareskrim-polda dan Polres dan Tim yg dibentuk Kabareskrim. Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," ungkapnya.