JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Tagop diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari ke depan. Tagop diperpanjang masa tahanannya bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka TSS dkk berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk 30 hari kedepan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (25/4/2022).
Saat ini, kata Ali, Tagop Sudarsono Soulisa masih dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Johny Rynhard dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Pusat. Keduanya diperpanjang masa tahanannya karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti dan pemberkasan perkara," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.