JAMBI - Tim Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil menangkap sindikat pembobol Aplikasi PeduliLindungi, dengan modus mengeluarkan hasil sertifikat vaksin palsu.
Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory (Christo) mengungkapkan, ada 7 pelaku yang diamankan.
"Ini merupakan sindikat, karena melibatkan pelaku antar provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam, Sumatera Utara dan Jakarta," ungkapnya, Minggu (24/4/2022).
Dalam menjalankan aksinya, sambungnya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin melalui media sosial (medsos).
"Mereka menjanjikan hasilnya terdata langsung ke Aplikasi PeduliLindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan," kata Christo.
Biaya yang ditawarkan ke korban cukup menguras kantong. "Para sindikat ini, membadrol biaya sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta bagi orang yang ingin menggunakan jasanya," ujarnya.
Diakuinya, ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap di Indonesia. "Terkait kasus pembobolan Aplikasi PeduliLindungi, kita Polda Jambi yang pertama mengungkapnya," kata Christo.