JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah rumah yang disewa dua tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Keduanya yakni HA dan FM.
HA dan FN juga dua orang tersangka yang telah diajukan namanya masuk ke dalam Red Notice. Pasalnya, mereka berdua bersama tiga tersangka lainnya yakni, WL, DY dan HD.
"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/4/2022).
Gatot memaparkan, dalam operasi penindakan itu, penyidik Bareskrim mendapatkan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara Fahrenheit tersebut.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP