PEKANBARU - Tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru menangkap Arya Wijaya, buronan kasus korupsi Bank Riau Kepri (BRK).
Arya ditangkap di Jalan Palem Puri, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten.
Pria berusia 57 tahun ini melakukan korupsi dengan nominal cukup fantastis di bank BUMD tersebut. Nominalnya mencapai Rp35,2 dengan tidak dibayar alias kredit fiktif.
Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan Arya akan dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Arya merupakan Direktur PT Saras Perkasa. Dia buron selama 6 tahun. Arya mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri sebesar Rp35,2 miliar dengan alasan untuk membangun pertokoan di Batam, Provinsi Kepri pada 2003 silam.