Share

Mardani Maming Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor dan HIPMI Lapor ke LPSK dan KY

Tim Okezone, Okezone · Jum'at 22 April 2022 21:56 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 22 337 2583794 mardani-maming-dikriminalisasi-lpbh-nu-lbh-ansor-dan-hipmi-lapor-ke-lpsk-dan-ky-cOnnapdt1F.jpg Mardani H Maming. (Foto: Dok Hipmi)

JAKARTA - Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4/2022).

Mereka menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi dari kriminalisasi. Sedangkan ke KY mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI menolak adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI. LPSK dan KY diharapkan melakukan upaya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial).

Mardani pada hari Senin (18/4/22) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring atas seizin Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Namun demikian, Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa.

Baca juga:  LPSK: Bupati Langkat Raup Keuntungan Rp177,5 Miliar dari Perbudakan

"Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim. Kami tentu berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan," tegas Dendy Z. Finsa, Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor.

Selain itu, M. Hakam Aqsho, Sekretaris LPBH NU juga menyoal penyesatan opini publik terhadap Mardani. "Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Kejanggalan yang paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan. Framing jahat dan penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan. Apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi beliau sebagai Bendum PBNU," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Melengkapi pernyataan yang disampaikan kedua rekannya, Irfan Idham, Ketua Bidang Hukum HIPMI menyampaikan harapannya pada agar LPSK dan KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan mencegah kriminalisasi.

"Persidangan ini jangan malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Ketua Umum kami yang hanya sebagai saksi," tandasnya.

Dia menyampaikan apresiasinya terhadap LPSK dan KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan. "Alhamdulillah tadi kami sudah diterima oleh Komisioner LPSK, Ibu Susolaningtyas yang akan memplenokan laporan kami dengan komisioner lainnya. Juru Bicara KY, Miko Ginting juga menerima kami dengan baik dan bahkan Kepala Biro Pengawasan Hakim, Pak Mulyadi tadi menyampaikan bahwa KY atas seizin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan," ujar Irfan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini