MEDAN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap perubahan anggaran dasar (AD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menjadi dasar pengangkatan kali ketiga Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.
Gugatan itu diajukan Alamsyah, seorang advokat anggota Peradi di Deliserdang, Sumatera Utara. Alamsyah mengaku baru mengetahui gugatannya dikabulkan MA, setelah melihat di SIPP Mahkamah Agung, namun ia belum menerima petikan dan putusannya.
"Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti," sebut Alamsyah, Kamis (21/4/2022).
Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).
Alamsyah sendiri mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara telekonfeensi lewat zoom meting. Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.
"Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi," katanya.
Menyinggung isu bahwa dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantahnya.
"Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan, hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi," ucapnya.