JAKARTA - Peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 segera diberlakukan pada beberapa jalur untuk mengurangi kemacetan kendaraan. Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan rekayasa lalu lintas yaitu mulai dari sistem satu arah, kontra flow dan ganjil genap di sepanjang tol Jakarta- Cikampek dalam mengurai kemacetan jika terjadi kepadatan lalu lintas di jalur pemudik.
Berikut jadwal peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya:
Arus Mudik
1. Kamis 28 April 2022
Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
2. Jumat 29 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
3. Sabtu 30 April 2022
Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
4. Minggu 1 Mei 2022
Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung
Arus Balik
1. Rabu 6 Mei 2022 Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
2. Kamis 7 Mei 2022 Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
3. Jumat 7 Mei 2022 Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim
Berikut peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 dikecualikan untuk kendaraan tertentu:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinasÂ
4. Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Kendaraan ambulans
7. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor 8. kendaraan bermotor berwarna kuning
9.Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
10. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
12. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap (RIN)