JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang boleh dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka.
Wiku mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.
“Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di hari Raya Idulfitri khususnya salat Idulfitri satu Syawal 1440 Hijriyah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” tegasnya saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).
 BACA JUGA:Kemenag Gelar Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri Syawal 1443 H pada 1 Mei 2022
Namun, Wiku meminta pelaksanaan Salat Idul Fitri ini harus memperhatikan protokol kesehatan. “Catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan khususnya memakai masker secara sempurna,” katanya.
Sementara itu, Wiku mengungkapkan bahwa penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 kali ini meski masih pandemi Covid-19 sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta.
 BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kebut Penyaluran Bansos