JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyatakan siap berkomitmen untuk melakukan sosialisasi demi penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jendral PB HMI, M. Ichya Halimudin pada diskusi yang diselenggarakan PB HMI dan KPPU RI, Senin (18/4/2022).
“KPPU adalah lembaga yang diamanatkan oleh gerakan reformasi yang harus dikawal dan diperkuat. Hanya melalui persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, bisa tercipta perekonomian yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujar Ichya.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI Yefri Febriansyah. Menurutnya tidak adanya penguatan pada lembaga ini bisa dilihat dari regulasinya yang usang.
“Sejak diterbitkan pada tahun 1999 sampai tahun 2022, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) nyaris tidak ada perubahan. Sehingga sangat mungkin dalam beberapa hal ia tidak lagi relevan,” terangnya.
Yefri prihatin mengtahui bahwa meski berkali-kali diajukan usulan perubahan dalam dua dekade ini, tetapi ia tidak pernah sampai pada pengesahan. Perubahan hanya terjadi satu kali, itupun pada saat omnibuslaw yang ketika itu banyak melahirkan kontroversi.
“Perlu ada penguatan regulasi di tubuh KPPU. Tanpa hal tersebut, lembaga ini hanya akan menjadi bulan-bulanan karena publik mengira mereka memiliki kewenangan yang memadai menyelasaikan masalah. Karena itu, PB HMI siap mengawal penguatan melalui sosialisasi UU Anti Monopoli di kalangan mahasiswa, termasuk dengan mendengarkan usulan mereka bagi penguatan KPPU,” papar Yefri.