JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang putusan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean, hari ini, Selasa (19/4/2022). Pegiat media sosial (medsos) tersebut bakal menghadapi vonis terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) serta penodaan suatu agama.
Menilik laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang putusan untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean digelar sekira pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Rencananya, sidang digelar di ruang Sujono pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.
Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Adapun, hal yang memberatkan tuntutan jaksa karena Ferdinand dinilai telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Ferdinand juga dianggap tidak memberi contoh baik kepada masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Ferdinand bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya, Jaksa meyakini Ferdinand telah bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat empat pasal sekaligus. Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.