JAKARTA - Saldi Isra kembali menjabat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Saldi Isra kembali menjabat hakim konstitusi tanpa proses kocok ulang seperti aturan sebelumnya. Sebab, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru menghapus aturan periodesasi hakim konstitusi lima tahunan.
"Ya, karena dalam UU MK terbaru (UU 7/2020) tidak dikenal lagi periodesasi hakim konstitusi 5 tahunan," kata Jubir MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi soal perpanjangan jabatan Saldi Isra sebagai Hakim Konstitusi tanpa proses kocok ulang, Senin (18/4/2022).
 BACA JUGA:Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa Undang-Undang baru MK Nomor 7 Tahun 2020 telah menghapus masa jabatan dan juga batas usia jabatan hakim konstitusi. Di mana, usia maksimal hakim konstitusi yakni sampai 70 tahun.
"Hakim konstitusi mengakhiri masa jabatan sampai usia 70 tahun atau masa tugasnya paling lama 15 tahun," terangnya.
 BACA JUGA:Apa Saja Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi?
Sekadar informasi, Saldi Isra dilantik sebagai hakim konstitusi pada 11 April 2017 setelah melewati serangkaian seleksi. Jika merujuk aturan atau UU sebelumnya yakni Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Saldi Isra harus mengikuti proses kocok ulang untuk kembali menjabat sebagai hakim konstitusi.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken UU baru MK Nomor 7 Tahun 2020. Dalam UU baru tersebut, terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama.
Follow Berita Okezone di Google News