JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ricky Margono menilai, tindakan polisi mengkonfirmasi Marshel Widianto terkain pembelian konten porno Dea Onlyfans, bukan hanya sekadar mengkait-kaitkan. Memang, kata Ricky hal tersebut sudah sepenuhnya sesuai hukum.Â
"Karena kita berbicara masalah hukum. Hukum pidana dalam hal ini, inikan pidana yang ada di UU ITE dan yang ada di pornografi pornoaksi. Tetap semuanya itu mengarah ke pidana," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022).Â
Bahkan, komedian tersebut bisa saja terjerat hukum apabila dia yang memesan sendiri pembuatan konten tersebut. Pasalnya menurut Ricky, selain sebagai pemesan dia bisa saja dicap sebagai dalang di baliknya.Â
"Begitu dia meminta dan memesan, itu di dalam pidana itu ada pernyataan dan dia bisa disebut sebagai otaknya. Inikan jadi masalah," tuturnya.Â
Baca juga:Â Â Polemik Jual Beli Konten Porno, DPP LBH Perindo: Ibarat Dua Mata Pisau
Terlebih lagi Ricky menuturkan, jual beli konten Onlyfans tersebut pun layaknya menjadi dua mata pisau. Karena, selain ambigu dalam pembeliannya, di sana juga terdapat indikasi pesanan yang sama-sama menyangkut ke tanah hukum.Â
"Ini dua mata pisau, gak bisa dibilang Dea Onlyfans salah sendiri. Kalau dilihat dari komentar M dia bilang mau membantu dan sebagainya, atau jangan-jangan dia membeli konten itu jadi pesanannya dia, begitu menjadi pesanannya dia, ini menjadi masalah," jelas Ricky.Â
Ricky menjelaskan, meskipun Onlyfans adalah sebuah platform yang legal di luar negeri, akan beda ceritanya jika video tersebut dibuat di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut akan menyangkut hukum yang ada di Indonesia.Â
"Maka ada asas dan teori, ada asas nasional aktif. Jadi, ketika itu dibuat di Indonesia maka menjadi persoalan yang lain. Ketika dibuat di indonesia ini menjadi pelanggaran terhadap sebuah undang-undang," ucap dia.
Seperti diketahui, Komedian tunggal Marshel Widianto mengakui jika dirinya membeli konten video asusila Dea Onlyfans. Dia pun harus merogoh kocek hingga Rp1,5 juta untuk mendapatkannya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara