JAKARTA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mendorong agar Kementerian Agama RI (Kemenag) memberikan jaminan regulasi terhadap jemaah yang sudah melunasi Biaya Persiapan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M.
Terlebih bagi mereka yang tidak dapat berangkat karena batasan umur yang di tetapkan pemerintah Arab Saudi yakni maksimal 65 tahun.
Diketahui berdasarkan data Kemenag ada sebanyak 164.541 orang jemaah yang berada di bawah usia 65 tahun. Sedangkan usia diatas 65 tahun sebanyak 50.636 orang.
Namun, Pemerintah Arab saudi hanya memberikan kuota sebesar 1 juta untuk dunia. Sehingga Indonesia berharap akan mendapatkan 50% dari kuota tahun 2019 sebesar 210 ribu yakni sebanyak 110.500 jemaah.
"Maka saya mendorong supaya pemerintah membuat regulasi yang juga tidak merugikan jemaah haji yang lunas tunda 2020. Sudah ditunda 2 tahun tapi tidak berangkat juga,"kata Mustolih saat dihubungi MNC Portal, Jumat,(15/04/2022).
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut