JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melacak transaksi keuangan mencurigakan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Terbit Rencana Perangin Angin diduga melakukan beberapa kali transaksi keuangan lewat orang kepercayaannya.
KPK melacak tansaksi keuangan Terbit Rencana Perangin Angin lewat seorang saksi pada Kamis, 14 April 2022, kemarin. Saksi tersebut yakni, Pegawai Bank Sumut Cabang Stabat, Laila Subank. Laila dikonfirmasi penyidik soal aktivitas keuangan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Laila Subank (Pegawai Bank Sumut Cab. Stabat), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktifitas keuangan dan perbankan dari tersangka TRP yang menggunakan beberapa orang kepercayaannya untuk melakukan transaksi keuangan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Baca juga:Â KPK Konfirmasi Mantan Bupati Langkat soal Harga untuk Pemenang Proyek
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.
Baca juga:Â Komnas HAM: Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Wujud Kepastian Hukum
Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Pengawas KKP Lakukan Upacara Bawah Laut