JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu, pada Kamis, 14 April 2022, kemarin. Politikus Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Penyidik mengonfirmasi Ngogesa Sitepu soal penentuan jumlah uang bagi para pemenang penggarap proyek di Langkat oleh Terbit Rencana Perangin Angin. Hal itu juga dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi lainnya yakni, Direktur PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan seorang Kontraktor, Akhmad Zuhri Addin.
"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Langkat yang diduga dalam penunjukkan pemenang pekerjaan proyek dimaksud karena adanya penentuan sejumlah uang oleh tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Baca juga:Â Komnas HAM: Penahanan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Wujud Kepastian Hukum
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, seorang pengusaha atau kontraktor, Muara Perangin Angin.
Baca juga:Â KPK Temukan Aset Bupati Nonaktif PPU Atas Nama Bendum DPC Demokrat
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara