JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset milik Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang mengatasnamakan orang lain. Salah satu aset Abdul Gafur Mas'ud ditemukan atas nama Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB).
Temuan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada dua saksi pada Kamis, 14 April 2022, kemarin. Kedua saksi tersebut yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Mohammad Syaiful dan pihak swasta, Ruslan Sangadji. Keduanya dikonfirmasi soal aset milik Abdul Gafur atas nama Nur Afifah Balqis dan orang kepercayaan lainnya.
"Mohammad Syaiful (PNS) dan Ruslan Sangadji (Swasta), kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).
BACA JUGA:KPK Duga Bupati Nonaktif PPU Pasang Harga untuk Terbitkan Izin UsahaÂ
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni, pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
BACA JUGA:KPK Panggil Bos Kaltim Naga 99 Terkait Korupsi Bupati Nonaktif PPUÂ
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.