JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa artis Ivan Gunawan telah mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta terkait dengan nilai kontrak aplikasi DNA Pro.
Kasubdit I Dittipideksus Kombes Yuldi Yusman menyebut, uang itu merupakan nilai kontrak antara Ivan Gunawan dengan DNA Pro sebagai brand ambasador. Nilainya sebenarnya Rp1 miliar, namun jumlah itu telah dipotong.
"Yang dikembalikan Rp921.700.000. Kontraknya Rp1.090.000.000," kata Yuldi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Menurut Yuldi, pemotongan uang tersebut lantaran Ivan Gunawan menyetorkan selisih jumlah tersebut saat menjadi member DNA Pro.
"Itu dia dibayar untuk menjadi brand ambasador. Dia bikin kan dia seolah-olah menjadi member disitu," ujar Yuldi.
 Baca juga: Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper Hasil Endorse DNA Pro ke Polisi
Diketahui, usai diperiksa, Ivan mengaku bahwa telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya.
"Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," ujar Ivan.
Dalam kesempatan ini, Ivan juga menjelaskan awal mula dirinya bisa berhubungan dengan DNA Pro. Ivan menyatakan, dirinya hanya sebagai brand ambasador yang dikontrak selama tiga bulan untuk mengunggah di media sosial Instagram.
"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal, saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikam di IG saya semuanya sudah komplit," ucap Ivan.