JAKARTA -Â Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Malang menilai resminya pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak.
 (Baca juga: Tok! Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi UU TPKS)
"Penantian panjang setelah 10 tahun lamanya berbuah manis, kini bisa dikatakan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Indonesia, meskipun masih menyisakan beberapa persoalan," kata Ketua DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly, saat dihubungi Kamis (14/4/2022).
Menurut Laily, UU TPKS ini menjadi sebuah hadiah bagi perempuan Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini pada 21 April mendatang.
Meski demikian, semua pihak harus tetap mengawal bagaimana UU TPKS ini dapat diimplementasikan dengan baik, Selasa (12/4/2022), sehingga dapat menyelesaikan kasus - kasus kekerasan seksual bagi perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmi)