JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani meminta aturan pelaksanaan teknis harus segera disusun pemerintah pasca pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS pada 12 April 2022 lalu.
"Aturan pelaksanaan teknis ini penting agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual," ujar Puan Maharani, Rabu (13/4/2022).
Puan Maharani mendorong agar Pemerintah segera menyusun aturan turunannya. Sehingga UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
“Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” tutur Puan Maharani.
Peraturan turunan tersebut kata Puan akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dari korban kekerasan seksual yang didominasi perempuan dan anak-anak.
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan Maharani.
Puan menyebutkan Sidang Paripurna DPR RI ke 19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang digelar Selasa 12 April 2022, menjadi momen bersejarah dan dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.