MOJOKERTO - Bripda Randy, polisi yang menyebabkan Novia Widyasari bunuh diri, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Mojokerto lantaran Bripda Randy Bagus Sasongko terbukti menyebabkan kekasihnya melakukan aborsi sebanyak dua kali.
Dalam pembacaan tuntutanya, Jaksa Ivan Yoko menuntut Bripda Randy dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti secara sah melanggar Pasal 348 Ayat 1 junjto Pasal 56 Ayat 2 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. Menurut hukum. telah meyakinkan bersalah melakukan atau dengan sengaja menyebabkan kematian kandungan kekasihnya Novia Widyasari.
Tuntutan pada terdakwa Randy tersebut telah sesuai fakta persidangan sebagaimana yang bersangkutan terlibat aborsi dalam menggugurkan janin almarhum Novia Widyasari.
Adapun, empat poin yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit di persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan terdakwa belum pernah diproses hukum.
"Sudah kami bacakaun tuntutan ke sesuai denghan pasal altentaif kedua dengan tiga tahun enem bulan penjara," ujar Ivan Yoko, Selasa (12/4/2022).