JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komnas Perempuan mengapresiasi pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan oleh DPR RI, Selasa (12/4/2022).
Meskipun demikian kedua lembaga tersebut berharap agar realisasi UU TPKS bisa ditegakkan dengan baik oleh aparat penegak hukum dan diterima oleh masyarakat sehingga manfaatnya benar-benar melindungi dan berpihak pada korban kekerasan seksual yang didominasi perempuan dan anak.
"Tentunya kita menyampaikan apresiasi, ini luar biasa sinergi kolaborasi yang kita lakukan, baik dari pemerintah, demikian juga komitmen yang luar biasa dari DPR RI dan tentunya pendampingan dari teman-teman masyarakat sipil," ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, di Gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta.
Ia menyebutkan bersyukur karena akhir penantian yang sangat amat panjang dari RUU TPKS pada 12 April 2022 bisa disahkan.
"Tentu kami sering sampaikan bagaimana rancangan undang-undang ini nantinya menjadi UU yang implementatif. Ketika kita bicara implementatif bagaimana kita ke depannya adalah mengatur peraturan pelaksanaan baik itu melalui Peraturan Presiden maupun dengan PP," kata Bintang.
Setelah UU TPKS disahkan, pekerjaan rumah dari pemerintah adalah langkah-langkah sosialisasi dan koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah agar RUU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik kepada korban.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani sangat apresiasi bahwa saat ini Indonesia memiliki sebuah payung hukum yang baik yang bisa memberikan terobosan dalam proses penanganan terutama bagi perempuan korban kekerasan seksual.