JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat yang berada pada daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 luar Jawa-Bali untuk melakukan ibadah di rumah.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali mulai 12 hingga 25 April 2022 mendatang.
“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dengan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” dikutip dari Inmendagri yang diterima, Selasa (12/4/2022).
Aturan itu juga ditegaskan oleh Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal Za dalam keterangannya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP