JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 19 orang tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kita sudah menangkap kurang lebih 19 tersangka," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/2022).
Sigit memaparkan bahwa penetapan dan penangkapan tersangka tersebut dilakukan di enam wilayah Polda jajaran.
"Akan terus kita lakukan sehingga kemudian distribusi atau peruntukan dari BBM bersubdidi betul-betul bisa diberikan kepada masyarakat yang perlu disubsidi," ujar Sigit.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
Baca juga:Â Bawa 12 Ton BBM Ilegal, 2 Pria Ditangkap Polisi
"Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Baca juga:Â TNI AL Amankan Kapal Pembawa 5,5 Ton BBM Ilegal
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara