JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar lanjutan sidang perkara kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di Rutan Bareskrim dengan agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (7/4/2022).
Dalam eksepsinya, tim pengacara Napoleon menjelaskan tentang surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya itu tak memenuhi unsur pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sebagaibana didakwakan pada kliennya.
Tim kuasa hukum Napoleon memaparkan bahwa isi dakwaan terhadap kliennya saling bertentangan.
Pasalnya disebutkan pada hari Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 01.34-01.39 WIB di kamar sel nomor 11 Rutan Bareskrim Polri, terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah "MELUMURKAN" bungkusan yang berisi kotoran manusia tinja ke wajah Muhamad Kosman alias M Kece.
Kuasa hukum membantah Napoleon telah memukul M Kece dalam peristiwa tersebut.
Baca juga:Â Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja Manusia ke Muka M Kece
"Pernyataan di dalam surat dakwaan tersebut secara nyata bertolak belakang (berbeda) dengan uraian selanjutnya yang menyatakan bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia "DIPUKULKAN DENGAN KERAS" ke bagian wajah M Kace sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Muhamad Kosman alias Muhamad Kace terbentur ke tembok," ujar pengacara Napoleon saat membacakan eksepsi, Kamis (7/4/2022).
Baca juga:Â Sidang Penganiayaan M Kece, Kubu Napoleon Ngaku Ada Surat Damai