Share

Digarap Bareskrim, Kapten Vincent Raditya Dicecar 40 Pertanyaan

Puteranegara Batubara, Okezone · Kamis 07 April 2022 14:36 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 07 337 2574939 digarap-bareskrim-kapten-vincent-raditya-dicecar-40-pertanyaan-fsruyamgmb.jpg Vincent Raditya/Instagram

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) merampungkan pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya pada, Rabu 6 April 2022.

(Baca juga: Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Polisi Periksa Kapten Vincent Raditya Minggu Depan)

Dia diperiksa terkait proses penyidikan kasus dugaan Aplikasi Binomo yang juga menyeret Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

"Kemarin kita fokus kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Chandra menambahkan,Vincent diperiksa lantaran diketahui pernah membuat konten video bersama dengan tersangka Indra Kenz, yang diduga mempromosikan Binomo.

"Iya. Karena pernah membuat video bareng sama IK," ujar Chandra.

Dalam pemeriksaan kemarin, Chandra menyebut bahwa, Kapten Vincent Raditya diperiksa penyidik  Bareskrim Polri selama kurang lebih 15 jam, dengan total 40 pertanyaan. "Kemarin diperiksa dari jam 10 sampai jam 1 pagi. (Pertanyaan) 40-an," ucap Chandra.

Follow Berita Okezone di Google News

Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2022.

Polisi akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Kapten Vincent Raditya atas dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade. Penyidik menjadwalkan pemanggilan pada Vincent.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menerima laporan terhadap Kapten Vincent pada tanggal 28 Maret 2022 dan 31 Maret 2022 dengan kerugian Rp10 dan Rp50 Juta. Atas laporan tersebut pihaknya bakal memeriksa terlapor Kapten Vincent.

"Rencananya minggu depan pasti. Harinya belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan," ujarnya Minggu (3/4/2022).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini