JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara illegal.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading. hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.
Modus transfer ke penjual robot trading bertujuan mengelabui seolah-olah dana itu digunakan untuk membeli robot trading.
Selain itu, PPATK menduga, para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana atau payment gateway.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dugaan ini berdasar dari pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.
“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
Ivan menyebutkan, pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.
Tak hanya itu, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum, dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.
Ivan mengimbau seluruh masyarakat untuk tak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong.
“Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," katanya.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP