Share

Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari

Puteranegara Batubara, Okezone · Rabu 06 April 2022 14:14 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 06 337 2574231 masa-penahanan-doni-salmanan-diperpanjang-40-hari-hz6EnqddwN.jpg Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan.

"Iya diperpanjang," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Reinhard menyatakan, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari kedepan. Mengingat, penahanan 20 hari pertama telah habis.

Diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni Salmanan tersebut diketahui untuk kebutuhan proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.

"20 hari perpanjang 40 hari," ujar Reinhard.

Follow Berita Okezone di Google News

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini