JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho (AH) dilaporkan oleh oknum Jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dan berzina, berinisial DWLS, ke Dewas. Albertina Ho dilaporkan DWLS ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK mengaku telah menerima laporan tersebut.
(Baca juga: Kedapatan Selingkuh, Begini Awal Percintaan Staf Cantik KPK dengan Jaksa Terbongkar)
"Terkait pengaduan terhadap bu AH, memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," kata Anggota Dewas KPK yang juga rekan Albertina Ho, Syamsudin Haris saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (6/4/2022).
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," imbuhnya.
(Baca juga: Dua Oknum Pegawai KPK Ketahuan Selingkuh dan Berzina, Langsung Disanksi Dewas)
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa Dewas KPK akan berlaku profesional dalam menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan yang masuk. Termasuk, laporan DWLS terhadap Albertina Ho. Laporan DWLS tersebut, kata Syamsudin bakal dipelajari dan ditelaah lebih dulu oleh Dewas.
"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas, pakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," terang Syamsudin.
Syamsudin menerangkan bahwa Dewas KPK butuh waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan lainnya untuk memverifikasi laporan tersebut. Ia memastikan, jika Albertina Ho memang ada indikasi melakukan pelanggaran etik, maka Dewas akan memprosesnya.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yg cukup maka prosesnya dihentikan," pungkasnya.