JAKARTA - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, bahwa pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan diperiksa secara acak status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Nantinya akan diterapkan upaya pemeriksaan acak di beberapa titik strategis untuk menscreening pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi,” kata Wiku dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (5/4/2022).
BACA JUGA:Nekat Pulang Kampung tapi Belum Booster, Pemudik Akan DiturunkanÂ
Wiku menegaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan pelaku perjalanan untuk bepergian.
“Pemeriksaan akan dilakukan pada data yang tertera berdasarkan riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi yang menunjukkan status kelayakan untuk bepergian,” tuturnya.
 BACA JUGA:Terminal Lebak Bulus Mulai Perketat Pengawasan kepada Pemudik
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan lengkap pelaku perjalanan orang dalam negeri:
Vaksin booster:
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Follow Berita Okezone di Google News