JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan bahwa rekomendasi pemberhentian mantan menteri kesehatan, Terawan Agus Putranto dalam keanggotaannya sebagai anggota IDI tidak berkaitan dengan produksi vaksin nusantara.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/4/2022).
"Hal yang terkait dengan kasus beliau ini, Pak TAP (Terawan Agus Putranto) ini, tidak ada kaitannya dengan vaksin nusantara," kata Adib dalam paparannya.
Karena itu, dia berani menjamin tidak ada konspirasi dalam pemecatan tersebut. Apalagi, sampai harus dikait-kaitkan dengan produksi vaksin nusantara. Sebab, IDI tak mempersoalkan mengenai hal-hal seperti itu.
"Itu yang perlu kami sampaikan. Jadi itu yang mempertegas bahwa secara profesi dan secara organisasi kita tidak terlibat, dan memang tidak ada hal yang kaitannya terhadap vaksin nusantara terhadap pengambilan keputusan yang kemarin," ujarnya.
Adapun hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sebagi berikut:
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada erawan Agus Putranto, sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.