JAKARTA - Polri resmi mengumumkan daftar pencarian orang (DPO) Putra Wibowo tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast global dengan skema Ponzi.
"Kami menyampaikan DPO terkait dengan Platform robot trading Viral Blast Global. Atas nama Putra Wibowo," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan sembari menampilkan foto DPO di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
 BACA JUGA:Robot Trading DNA Pro Dipolisikan, Disebut Tipu Korban hingga Rp7 Miliar
Ramadhan pun memaparkan identitas tersangka dalam selembaran DPO Putra Wibowo tersebut. Dalam list DPO itu terdaftar nama Putra Wibowo jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia tempat tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Ini terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana perdagangan yang dilakukan PT Trust Global Karya, PT Asia Smart Digital dan kawan-kawan dengan cara menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," ujar Ramadhan.
 BACA JUGA:Bareskrim Polri Kebut Berkas Kasus Robot Trading Evotrade
Selain menyebar DPO, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah Putra Wibowo jika berusaha melarikan diri ke luar negeri.
"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," ujar Gatot terpisah.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara