JAKARTA - Suhaidi Jamaan alias Lord Adi telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Polri. Uang tersebut Lord Adi dapatkan dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas polri Kombes Gatot Repli Handoko telah menyerahkannya kepada penyidik kepolisian.
"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Gatot menjelaskan bahwa Adi diberi uang oleh Indra saat berulang tahun secara langsung. Proses pemberian uang itu, kata dia, dilakukan melalui sistem transfer.
Menurutnya, Indra dua kali menawarkan pemberian uang kepada Lord Adi. Yakni, yang pertama saat Lord Adi memenangkan kejuaraan MasterChef 2021 lalu.
"Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara IK. Tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," ujar Gatot.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara