TATAPANNYA terlihat kosong saat sejumlah penyidik antirasuah membawa mantan Gubernur Riau Annas Maamun dihadirkan dalam jumpa pers, perkara dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau.
Memakai kemeja putih panjang dan rompi oranye, Annas Maamun tertunduk lesu dengan tangan diborgol.
Annas Maamun nampaknya akan merayakan ulang tahun yang ke-82 pada 17 April mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK.
(Baca juga: KPK Kembali Jebloskan Eks Gubernur Riau Annas Maamun ke Penjara)
โUntuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers.
Dijelaskannya, Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, dia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengesahan RAPBDP tahun 2015 untuk Provinsi Riau.
(Baca juga: Dijadikan Tersangka Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Hadapi!)
Sebelumnya, penyidik KPK Annas Maamun dijemput paksa di kediamannya daerah Pekanbaru, Riau. Dia dinilai tidak kooperatif dan tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Untuk diketahui, Annas Maamun pernah terjerat kasus korupsi sebelumnya. Dia merupakan mantan narapidana kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan grasi untuk Annas Maamun. Salah satu alasan pemotongan masa hukuman ini ialah penyakit komplikasi yang diderita Annas.
Dalam catatan Okezone, Annas Maamun merupakan tersangka korupsi tertua. Sebelumnya, ada pengacara, OC Kaligis (79 tahun) yang divonis 7 tahun penjara sejak 2015 dalam kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. OC Kaligis saat ini telah menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanannya di Lapas Sukamiskin.