JAKARTA - Pihak Kejaksaan telah menerima pelimpahan tersangka Edy Mulyadi dan barang bukti kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka EM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Ketut menyebut, dengan rampungnya pelimpahan tahap II tersebut, saat ini Kejari Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka Edy Mulyadi.
"Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka EM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Menurut Ketut, Edy Mulyadi saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara