JAKARTA - Tim Koordinasi Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pulihkan aset daerah senilai Rp1,56 triliun. KPK membantu Pemkot Surabaya menyelamatkan aset Pasar Turi dari penguasaan investor.
KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil merebut Pasar Turi dari penguasaan perusahaan swasta yang sudah mengelola pasar itu selama tiga tahun terakhir. Aset daerah senilai Rp1,56 triliun itu resmi dibuka kembali untuk para pedagang dan masyarakat umum.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan, sebelumnya ada sengketa antara perusahaan swasta selaku investor sekaligus Pengelola Pasar Turi dengan Pemkot Surabaya. Hal itu berhasil diselesaikan hingga kini dibuka kembali untuk kepentingan masyarakat dan pedagang.
"Kami senang upaya pendampingan KPK bisa bermanfaat untuk mengotipmalkan kontribusi Pasar Turi terhadap perekonomian Kota Surabaya. Karena metode pemberantasan korupsi itu salah satunya adalah pencegahan melalui pemulihan aset milik daerah ataupun aset negara," kata Bahtiar melalui keterangan resminya, Kamis (31/3/2022).
Tim Koordinasi dan Supervisi KPK hadir langsung dalam pembukaan Pasar Turi Baru pada Rabu (30/3/2022). Bahtiar menjelaskan, jika ada pihak yang merasa bingung dengan keberadaan KPK di pembukaan Pasar Turi Baru, ini adalah bukti kerja KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
"KPK tidak hanya penindakan dengan OTT dan menghukum koruptor. Kegiatan yang kami lakukan di Pasar Turi ini sifatnya soft. Kita dampingi Pemkot Surabaya, berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Forkopimda. Karena kalau Pasar Turi mati, Pemkot Surabaya kehilangan sebagian pendapatannya," tuturnya.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara