JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM), kerap mengambil uang terkait pengurusan izin usaha retail. Abdul Gafur diduga memungut uang dari para pengusaha yang ingin mengurus perizinan untuk membangun usaha retail di daerah Penajam Paser Utara.
Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yakni Biro Jasa CV Barokah Putra Perkasa, Sarifudin alias Udin; Staf Legal PT Indomarco Prismatama Samarinda, Hatta. Kemudian, Kuasa PT Midi Utama Indonesia, Juni Muksin; License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda, Nurkholis; seorang Sopir, Alfin; serta Direktur PT Bara Widya Utama, Aat Prawira.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha retail," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu, terdapat sejumlah saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Para saksi tersebut adalah A Yora selaku Karyawan PT Prima Surya Silica; Muchtar selaku Karyawan Peminjam Bendera CV Tahrea Karya Utama; dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
"Para saksi tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Sementara Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti; Abdullah Santoso selaku PT Borneo Sumber Mineral; dan Muh Stasiun selaku PT Kaltim Naga 99, mangkir serta tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh tim penyidik," tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.