JAKARTA - Polri menyatakan tengah mengebut pemberkasan kasus dugaan dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Ia menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan menelusuri aset terkait aliran dana dari kasus tindak pidana tersebut. "Dan terus tracing aset," ujar Gatot.
Dalam kasus ini, para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen dari uang yang disetorkan awal. Bagi member yang paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Perusahaan robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan. Skema itu merupakan sistem pemberian keuntungan secara berjenjang yang biasa banyak terjadi dalam produk-produk investasi bodong atau palsu.
Pola bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan pidana lantaran keuntungan atau bonus yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan keikutsertaan atau partisipasi para peserta.
Sejauh ini, polisi menduga ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut. Para pengguna itu tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News