JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.
Semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan. Kendaraan yang membawa barang berlebih atau overloading di jalan tol pun langsung terpantau sistem ETLE.
Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor. Sedangkan untuk truk over dimension over loading (ODOL), ketika melewati sensor Weigh In Motion (WIM), akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
“Sampai saat ini sudah ada 7 titik WIM yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi apabila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan dikutip dari ntmcpolri, Minggu (27/3/2022).
Pengendara mobil mulai April 2022 wajib memperhatikan batas kecepatan di jalan tol. Bagi pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang.
Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan.
Menurut Aan, terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol. Pertama, truk ODOL dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang WIM. Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau. Polisi berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.
“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ujar Aan.