JAKARTA - Sebanyak delapan perempuan, lima di antaranya anak di bawah umur, menjadi korban bisnis prostitusi dengan modus open BO di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka diimingi-imingi bisa staycation dan kredit handphone jika mau ikut bekerja.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, dalam kasus tindak pidana mengambil keuntungan dari usaha pelacuran tersebut dua mucikari ditangkap yakni bernama Fiqri Octama (22) dan Ismail Marjuki (24). Sementara lima orang anak di bawah umur berinisial SR, FM, DM, AOS, FAY dan tiga wanita dewasa berinisial JVW, RA, dan F.
Modus yang dilakukan para mucikari ini adalah dengan menawarkan melalui media sosial dengan iming-iming bisa staycation hingga kredit handphone jika mau ikut bekerja.
"Korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu (namun tidak menjelaskan lebih dalam pekerjaannya) melalui media sosial Facebook dengan iming-iming Staycation dan dapat melakukan kredit HP apabila ikut bergabung," kata Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Setelah bersedia bergabung, lanjut Pujiyarto, para wanita ini difasilitasi oleh mucikari untuk datang ke sebuah indekos di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di sana, mereka diminta untuk melayani hingga 5 lelaki hidung belang dengan menerima gaji seminggu sekali.
"Korban bekerja dari pukul 16.00 hingga 24.00 WIB di kos-kosan tersebut. Korban ditawarkan melalui aplikasi oleh Ismail Marjuki dengan harga Rp250-Rp300 ribu. Selain itu korban diberikan gaji sebesar Rp1 juta seminggu sekali," terangnya.