Share

Rafi Vision TV Kabel Jawa Timur Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Tim Okezone, Okezone · Kamis 24 Maret 2022 18:51 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 24 337 2567358 rafi-vision-tv-kabel-jawa-timur-dituntut-3-tahun-6-bulan-penjara-FsOCVJp2c2.jpg JPU tuntun Rafi Vision 3 tahun 6 bulan /ilustrasi: freepik

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin, saat ini masuk ke tahap pembacaan tuntutan dalam persidangan di PN Gresik.

(Baca juga: Kasus Pembajakan TV Berlangganan oleh Rafi Vision Masuk Tahap Penyidikan)

Sebelumnya, K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa timur terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Teddy Anugrianto Direktur Rafi Vision usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik.

Proses persidangan atas perkara tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri gresik dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 20 Januari 2022.

Jaksa yang menangani perkara ini adalah Firdaus selaku Jaksa Penuntut Umum bersama dengan Arga Bramantyo dari Kejaksaan Negeri Gresik.

Jaksa Penuntut Umum Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

“JPU telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022. Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Firdaus.

Follow Berita Okezone di Google News

JPU menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada Januari 2020, bertempat di Kantor Pusat PT. Krista Rafi Nusatara / Rafi Vision Jalan. Tri Dharma No.4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE,” pungkasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini