JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana PT Krista Rafi Nusantara (Rafi Vision) yang menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group secara ilegal atau tanpa izin, saat ini masuk ke tahap pembacaan tuntutan dalam persidangan di PN Gresik.
(Baca juga: Kasus Pembajakan TV Berlangganan oleh Rafi Vision Masuk Tahap Penyidikan)
Sebelumnya, K-Vision yang mendapatkan izin untuk menyiarkan dan melakukan redistribusi FTA MNC Group telah melakukan pelaporan di Kepolisian Daerah Jawa timur terkait adanya dugaan pelanggaran Pasal 32 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kejaksaan Tinggi Jatim kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Teddy Anugrianto Direktur Rafi Vision usai menerima pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian yang telah dinyatakan lengkap atau P21. Penahanan dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik.
Proses persidangan atas perkara tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri gresik dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 20 Januari 2022.
Jaksa yang menangani perkara ini adalah Firdaus selaku Jaksa Penuntut Umum bersama dengan Arga Bramantyo dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Jaksa Penuntut Umum Firdaus yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
“JPU telah membacakan tuntutan atas perkara tersebut pada persidangan Senin, 21 Maret 2022. Dalam persidangan tersebut JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 Tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Firdaus.
Follow Berita Okezone di Google News