JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap salah satu dari lima tersangka yang ditangkap terkait tim media sosial (medsos) propaganda ISIS adalah seorang mantan narapidana terorisme (napiter).
"Jadi saudarai MI dia perempuan dan dia mantan narapidana terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Namun, Ramadhan tak dapat merincikan lebih lanjut kasus yang menjerat MI dahulu. Ia hanya memastikan bahwa tersangka pernah ditangkap karena kasus tindak pidana terorisme.
Dalam hal ini, tersangaka MI ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada Selasa (8/3) lu. Penyidik meyakini bahwa ia merupakan pendkung Daulah Islamiyah ISIS.
Penyidik menduga bahwa MI turut tergabung dalam grup bernama 'Annajiyah Media Centre' yang turut memproduksi dan membagikan konten-konten propaganda terorisme ke media sosial.
"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima, bisa memicu untuk melakukan tindakan yang bersifat teror, kedua dia akan menimbulkan rasa takut," ujar Ramadhan.
Adapun kelima tersangka itu masing-masing berinisial MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di beberapa lokasi yang berbeda. Yakni, Kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
Kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre' yang berfungsi untuk menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
Follow Berita Okezone di Google News