Share

KAI Daop 1 Jakarta Ungkap Sejumlah Pencurian Rel Kereta

Ari Sandita Murti, Sindonews · Kamis 24 Maret 2022 12:53 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 24 337 2567067 kai-daop-1-jakarta-ungkap-sejumlah-pencurian-rel-kereta-GydQoc26Rf.jpg KAI Daop 1 mengungkap sejumlah kasus pencurian rel kereta (Foto : Antara)

JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mengungkap adanya sejumlah kasus pencurian rel kereta pada tahun 2022 ini. Pihak KAI pun mengingatkan pada orang-orang yang melakukan pencurian tersebut tentang ancaman hukuman yang bisa diterimanya.

"Pada Maret 2022, tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil menyelesaikan dua kasus dan menangkap pelaku pencurian material prasarana KA," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole. Terbaru, tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru-Buaran km 16+600. Kini, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung," tuturnya.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)," terangnya.

Eva menerangkan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

Follow Berita Okezone di Google News

"Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan," katanya.

Berbagai upaya, tambahnya, dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan, keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

"Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum," paparnya.

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini