JAKARTA- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur PT Citilink Indonesia, DKR. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"Saksi yang diperiksa yaitu DKR selaku Direktur PT Citilink Indonesia," kata Kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Ia menyebutkan, Dirut PT Citilink itu diperiksa berkaitan dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 PT Garuda Indonesia yang telah menjerat tiga tersangka.
Sampai saat ini, tiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia Tahun 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 5 Saksi Terkait Korupsi Garuda IndonesiaÂ
Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.